London ( Berita ) : Sekelompok penyelidik dan hakim terkemuka, Senin [16/03] , menyerukan dilakukannya penyelidikan “segera, independen dan tak memihak” mengenai dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik Israel di Jalur Gaza awal tahun ini.
Dalam surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, ke-16 penanda tangan –termasuk Richard Goldstone, mantan jaksa agung bagi Yugoslavia dan Rwanda– serta peraih Nobel Archbishop, mengatakan kedua pihak dalam konflik tersebut harus menjawab dugaan dan perlu dianggap bertanggung jawab.
“Dugaan mengenai pelanggaran hukum serius telah muncul selama konflik paling akhir di Jalur Gaza, yang berkaitan dengan tindakan … oleh militer Israel dan oleh kelompok Palestina bersenjata,” demikian antara lain isi surat itu di London, Minggu.
“Tanpa menetapkan catatan langsung dengan cara yang tak memihak dan dapat dipercaya, akan sulit bagi masyarakat internasional yang telah memikul biaya sangat besar akibat aksi kekerasan untuk keluar dari dampak mengerikan konflik tersebut,” katanya.
“Penyelidikan segera yang independen dan tak memihak akan memberi caratan terbuka mengenai pelanggaran nyata hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan dan memberi saran mengenai bagaiaman mereka yang bertanggung jawab atas aksi kejahatan mesti dimintai pertanggung-jawaban.”
Israel melancarkan serangan tiga pekan ke Jalur Gaza mulai 27 Desember, dan menyatakan serangan darat, laut dan udaranya “ditujukan untuk mengakhiri serangan roket lintasperbatasan ke dalam wilayah Israel selatan oleh kelompok garis keras, termasuk HAMAS”.
Sebagai jawaban atas temuan itu, juru bicara militer Israel mengatakan militer Yahudi telah “melakukan setiap upaya guna memperkecil risiko terhadap warga sipil”. Tiga belas orang Israel tewas selama pertempuran tersebut, termasuk 3 orang yang terkena roket yang ditembakkan ke dalam wilayah Israel.
Dalam surat mereka, Goldstone dan yang lain mengatakan mereka “sangat terkejut” dengan kejadian di Jalur Gaza dan menyatakan penyelidikan independen diperlukan bagi dipatuhinya hukum yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa mengenai konflik.
“Dunia harus menuntut dengan tegas dihormatinya semua standar ini dan menyelidiki serta mengutuk pelanggaran atas hukum tersebut,” demikian isi surat itu, yang dibagikan oleh kelompok hak azasi manusia Amnesty International.
Komisi penyelidikan, katanya, mesti dibentuk oleh PBB, tapi tidak terbatas pada penyelidikan serangan terhadap instalasi PBB dan memiliki keahlian “terbesar yang mungkin diperlukan”. (ant/rtr )

0 comments:

Post a Comment